Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Gampong
-
Beranda
-
Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Gampong
SEKERTARIS DESA
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat gampong,
- Penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat,
- Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;dan
- Pelaksanaan urusan perencanaan meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAUR UMUM
Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.
Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum
- Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- Penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
KASI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan atau biasa disingkat Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KAUR KEUANGAN
Memiliki fungsi seperti
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan,
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
KASI PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN
Kepala seksi Pelayanan dan Kesejahteraan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)