What are you looking for?

Jelajahi layanan kami dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG KEUCHIK

  1. Beranda

  2. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG KEUCHIK

Gambar latar belakang

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG KEUCHIK

BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA

A. KEDUDUKAN : 

  • Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


B. TUGAS :

  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat


C. FUNGSI :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

A. BERKEDUDUKAN

  •  Berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.


B. KEWENANGAN :

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui SPP.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri 20 Tahun 2018), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Website Kami Menggunkan cookies Untuk Meningkatkan Pengalaman Pengguna.

Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie.